Uncategorized

Ringkasan Super Singkat tentang Hak Cipta, Hak Paten, & Hak Merek

hak cipta hak paten hak merek-edisi disuruh pak bos belok sebentar buat pelajarin hak kekayaan intelektual-

Lama pengurusan hak merek sekitar 1,5 th *) ?

Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan hak-hak merek sebelumnya adalah sekitar 2 tahun.

27 Oktober 2016 yang lalu, telah disetujui UU Merek yang baru. Dirjen Kekayaan Intelektual berkeinginan untuk memangkas waktu pendaftaran hak merek menjadi lebih pendek.

Dari hasil baca-baca saya,
UU Merek lama menyatakan bahwa durasi pemeriksaan substantif maksimal 9 bulan.
UU Merek baru menyatakan bahwa durasi pemeriksaan substantif maksimal 5 bulan.

Berkurang 4 bulan.
Jadi, kalau biasanya waktu pengurusan sekitar 2 tahun. Mungkin sekarang sekitar 1,5 tahun saja. Entah kalau ternyata prosedur pemeriksaan formal atau pengeluaran sertifikat juga diperpendek, saya tidak tahu, karena tidak tercantum di UU Merek.
Saya belum mendapatkan cerita pengalaman terbaru tentang pengurusan hak merek setelah UU Merek baru ini dilaksanakan.

Lama pengurusan hak paten 4 tahun? Tau dari mana?

Saya hanya lihat dari daftar invensi yang sudah dipatenkan. Jarak antara tanggal pendaftaran dan tanggal penerimaan untuk beberapa paten terbaru rata-rata adalah 4 tahun.

Kenapa artikel ini kurang informatif?

Namanya juga ringkasan super singkat. Yang saya butuhkan hanya informasi praktis secara umum saja.

Artikel-artikel yang lebih informatif bisa Anda temukan di website lain.

Dari mana sumber informasi ini?

Sebagian besar berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Lainnya googling, yang mana saya sudah lupa dari mana saja. Yang pasti, masih di halaman pertama pencarian kok.

CMIIW, ya!

Ada komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.